Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan David Ozora, yakni AG, 15, untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, JPU meminta hakim untuk menolak nota keberatan anak AG.
"Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata perwakilan LBH GP Ansor Dendy Zuhairil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.
Dendy mengatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU, sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
Dia mengungkap pada Senin, 3 April 2023, akan dilanjutkan dengan putusan sela. Kemudian berlanjut tahapan pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga korban David.
"Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak, lalu berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," ujar Mangatta.
Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat, 31 Maret 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan sela anak AG pada Senin, 3 April 2023, pukul 09.00 WIB. Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan hukum terkait kasus
penganiayaan David Ozora, yakni AG, 15, untuk mendengar tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Sementara itu, JPU meminta hakim untuk menolak
nota keberatan anak AG.
"Intinya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata perwakilan LBH GP Ansor Dendy Zuhairil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Maret 2023.
Dendy mengatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU, sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
Dia mengungkap pada Senin, 3 April 2023, akan dilanjutkan dengan putusan sela. Kemudian berlanjut tahapan pemeriksaan beberapa saksi dari keluarga korban David.
"Ada orang tuanya, ada pamannya gitu untuk menjadi saksi," ungkap dia.
Sementara itu, kuasa hukum AG Mangatta Toding Allo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah ahli dan saksi jika nota keberatan ditolak, lalu berlanjut ke tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan mengusahakan dengan mempersiapkan beberapa ahli dan saksi diajukan di persidangan," ujar Mangatta.
Agenda tanggapan penuntut umum atas eksepsi AG dilaksanakan Jumat, 31 Maret 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang putusan sela anak AG pada Senin, 3 April 2023, pukul 09.00 WIB. Sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)