Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho
Gatot Pujo dan Evy Susanti, istri mudanya---Ant/Akbar Nugroho

Gubernur Gatot Tersangka, Kejagung Lanjutkan Usut Kasus Bansos

Indriyani Astuti • 29 Juli 2015 09:38
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung berkomitmen tetap mengusut kasus penyelewengan dana bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011-2013 Sumatera Utara (Sumut). Meskipun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
 
"Tetap lanjutlah, kan predicate crime-nya berbeda. Di KPK tetap melanjutkan penyidikan soal penyuapan yang Operasi Tangkap Tangan, kalau di sini kan berbeda yaitu tentang kasusnya sendiri," kata Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
 
Kasus yang dijeratkan kepada Gatot di KPK terkait kasus penyuapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kasus yang diselidik Kejaksaan Agung adalah kasus dana bantuan sosial, yang diperkarakan di PTUN tersebut.

"Tapi tetap kami akan terus koordinasi dan komunikasi dengan KPK agar tidak bertabrakan misalnya dari jadwal pemeriksaannya atau bagaimana. Jadi tetap akan ditangani kejaksaan untuk kasus bansosnya sementara di KPK juga lanjut untuk suapnya," tutup Prasetyo.
 
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus suap di PTUN Medan. Penerima suap adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, dan seorang panitera Syamsir Yusfan.
 
Pihak yang diduga pemberi suap adalah pengacara senior O.C. Kaligis serta anak buahnya Muhammad Bhastara Yagari Guntur. Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan KPK mengusut kasus ini.
 
Kemarin, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti dalam pengembangan penyidikan kasus suap di PTUN itu. Gatot ditersangkakan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup pascapemeriksaan Gatot dan Evy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan