medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang praperadilan Jero Wacik, dimulai Senin 13 April. Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan Jero Wacik mendaftarkan permohonan praperadilan pada 30 Maret.
"Jero Wacik tanggal 13 bulan ini (sidang). Masuknya (permohonan) 30 Maret," kata Made kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Made mengatakan, sidang praperadilan Jero Wacik akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Hamonganan Purba.
Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi. Dia berharap, meja pengadilan bisa menganulir status tersangka.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan di Budpar (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata)," kata Kuasa Hukum Jero, Sugiyono.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang praperadilan Jero Wacik, dimulai Senin 13 April. Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan Jero Wacik mendaftarkan permohonan praperadilan pada 30 Maret.
"Jero Wacik tanggal 13 bulan ini (sidang). Masuknya (permohonan) 30 Maret," kata Made kepada wartawan di Gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Made mengatakan, sidang praperadilan Jero Wacik akan dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Hamonganan Purba.
Jero Wacik mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dua kasus dugaan korupsi. Dia berharap, meja pengadilan bisa menganulir status tersangka.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) dan di Budpar (Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata)," kata Kuasa Hukum Jero, Sugiyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)