Ilustrasi KPK-- MI/Panca
Ilustrasi KPK-- MI/Panca

Penjelasan Mabes Polri soal Status Hukum Pimpinan KPK

Tri Kurniawan • 02 Februari 2015 18:50
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri membantah telah menetapkan status tersangka kepada tiga pimpinan KPK, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Kasus yang dikait-kaitkan kepada ketiganya masih dalam proses penyelidikan.
 
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri memang sedang menyelidiki kasus dengan terlapor Abraham Samad.
 
"Namun ini proses masih berjalan. Kami berupaya mengumpulkan alat bukti yang sah. Jadi ini masih proses, belum tersangka," kata Ronny dalam program Primetime News Metro TV, Senin (2/2/2015).

Sementara, untuk kasus dengan terlapor Adnan dan Zulkarnin, penyidik sangat mengedepankan kehati-hatian agar tidak ada kesan Polri mengkriminalisasi KPK.
 
"Apa yang ditangani Bareskrim bukan rekayasa, harus perbuatan melawan hukum pidana baru ke penyidikan. Kalau ada bukti baru perbuatan melawan hukum," terangnya.
 
Kuasa Hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengatakan, semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami dapat informasi begitu, tapi belum diumumkan," cetusnya.
 
Fredrick mengaku, mendapat informasi itu dari internal Badan Reserse Kriminal Polri. "Karena buktinya sudah cukup semua," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan