medcom.id, Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Negeri Padang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap jaksa terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Padang, Sumatera Barat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menginformasikan, ketiga hakim itu yakni Amin Ismanto, Sotejo, dan Sri Hartati. "Sebagai saksi untuk tersangka Farizal," tutur Yuyuk di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).
Farizal adalah jaksa yang menangani perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang. Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy diduga menyuap Farizal sebesar Rp365 juta. Farizal diharapkan membantu dalam persidangan.
Farizal yang merupakan jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun, pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah berperan sebagai penasihat hukum dengan membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Farizal sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Di tengah penyelidikan perkara, nama bekas Ketua DPD Irman Gusman terseret. KPK mengendus adanya pemberian uang buat Irman oleh Xaveriandy, namun dalam kasus lain.
Dari pengembangan, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman yang terletak di kawasan Widya Candra. Di sana, penyidik menangkap sejumlah orang dengan barang bukti uang yang diduga suap sejumlah Rp100 juta.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni, Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi.
Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi. Fulus itu sebagai hadiah atas rekomendasi Irman dalam penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman dijerat selaku penerima suap. Dia disangka melanggar dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Tiga hakim Pengadilan Negeri Padang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap jaksa terkait penanganan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Padang, Sumatera Barat.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menginformasikan, ketiga hakim itu yakni Amin Ismanto, Sotejo, dan Sri Hartati. "Sebagai saksi untuk tersangka Farizal," tutur Yuyuk di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).
Farizal adalah jaksa yang menangani perkara penjualan gula tanpa SNI di PN Padang. Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy diduga menyuap Farizal sebesar Rp365 juta. Farizal diharapkan membantu dalam persidangan.
Farizal yang merupakan jaksa pada Kejati Sumbar itu mendakwa Xaveriandy. Namun, pada praktiknya, Farizal juga seolah-olah berperan sebagai penasihat hukum dengan membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Farizal sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Di tengah penyelidikan perkara, nama bekas Ketua DPD Irman Gusman terseret. KPK mengendus adanya pemberian uang buat Irman oleh Xaveriandy, namun dalam kasus lain.
Dari pengembangan, tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan di rumah dinas Irman yang terletak di kawasan Widya Candra. Di sana, penyidik menangkap sejumlah orang dengan barang bukti uang yang diduga suap sejumlah Rp100 juta.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya, yakni, Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi.
Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi. Fulus itu sebagai hadiah atas rekomendasi Irman dalam penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman dijerat selaku penerima suap. Dia disangka melanggar dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Xaveriandy dan Memi ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)