medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum berencana menghadirkan Irman Gusman dalam sidang lanjutan praperadilan. Sesaat sebelum sidang ditutup, salah satu pengacara Irman, Fachmi, mengajukan usulan itu kepada hakim tunggal I Wayan Karya.
"Karena pak Irman yang mengetahui detail kejadiannya, biar beliau yang menjelaskan," kata Fachmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
I Wayan Karya pun menanyakan usulan itu pada tim Biro Hukum KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi tampak keberatan. Ia khawatir pembahasan praperadilan bakal melebar ke pokok perkara.
"Tapi akan kami pertimbangkan," jawab Setiadi.
Sementara itu, Wayan juga belum memutuskan boleh tidaknya Irman dihadirkan dalam sidang. Wayan mengatakan, usulan itu menjadi catatan dan akan dipertimbangkan.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum berencana menghadirkan Irman Gusman dalam sidang lanjutan praperadilan. Sesaat sebelum sidang ditutup, salah satu pengacara Irman, Fachmi, mengajukan usulan itu kepada hakim tunggal I Wayan Karya.
"Karena pak Irman yang mengetahui detail kejadiannya, biar beliau yang menjelaskan," kata Fachmi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).
I Wayan Karya pun menanyakan usulan itu pada tim Biro Hukum KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi tampak keberatan. Ia khawatir pembahasan praperadilan bakal melebar ke pokok perkara.
"Tapi akan kami pertimbangkan," jawab Setiadi.
Sementara itu, Wayan juga belum memutuskan boleh tidaknya Irman dihadirkan dalam sidang. Wayan mengatakan, usulan itu menjadi catatan dan akan dipertimbangkan.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Xaveriandy memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman, dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)