Situasi sidang praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah
Situasi sidang praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah

Farouk Muhammad Hadiri Sidang Praperadilan Irman Gusman

Whisnu Mardiansyah • 27 Oktober 2016 13:11
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Kamis (27/10/2016). Beberapa kerabata dan kolega Irman Gusman tampak hadir di persidangan.
 
Pantauan Metrotvnews.com, ‎sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pemohon dimulai sekitar pukul 10.30 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruang sidang tampak disesaki pengujung baik keluarga maupun kolega Irman Gusman. Di antaranya sang Istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman dan anak sulung Irman Gusman, Irviandari Alestya Gusman. 
 
Hadir juga kolega Irman, wakil ketua DPD RI Farouk Muhammad. Anggota DPD RI dari wilayah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini menyebut kedatangannya pada sidang praperadilan ini atas nama pribadi.

"Saya datang atas nama pribadi, tentunya saya simpati dengan teman saya sekaligus keluarganya. Karena pertemanan itu tidak bisa ditinggal begitu saja," ujar Farouk saat tiba di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2016).
 
Farouk Muhammad Hadiri Sidang Praperadilan Irman Gusman
Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman keluar gedung KPK usai diperiksa penyidik. Foto: Antara/Yudhi Mahatma
 
Pimpinan DPD RI ini juga berharap proses permohonan praperadilan bisa bejalan lancar dan hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.
 
"Proses ini berjalan seadil-adilnya," ucapnya.
 
‎Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Ia tertangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 September 2016.
 
Atas hal tersebut, Irman Gusman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2016.
 
Permohonan praperadilan diajukan salah satunya terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka terhadap mantan ketua DPD RI itu. Pengajuan permohonan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum Irman dan telah diregister oleh bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan