medcom.id, Jakarta: Perkara korupsi dalam Pilkada Lebak, Banten, dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah akan segera masuk ke tahap penuntutan. Hal itu diakui kuasa hukum Ratu Atut, Andi Simangunsong.
"Jadi benar hari ini (perkara) Bu Atut P21, ke tahap penuntutan. Kasus Pilkada Lebak," ujar Andi saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014).
Andi mendampingi Ratu Atut mendatangi Gedung KPK. Ratu Atut datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kerudung hitam dan sepatu sport merek kegemarannya, New Balance.
Andi mengatakan tak ada pemeriksaan apapun pada kliennya. "Kalau sudah P21 tidak ada pemeriksaan, kalau sudah dari atas ketahuan ada pemeriksaan atau enggak," imbuhnya.
Tahap penuntutan P21 itu merupakan proses awal. Berkas acara pemeriksaan dianggap lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dibuatkan surat dakwaan. Lamanya waktu penuntutan berlangsung kurang lebih 14 hari. Ratu Atut pun akan segera disidangkan.
Ratu Atut diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Ia diduga memberikan uang Rp1 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada Lebak yang tengah disidangkan di MK.
Uang itu diberikan melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana kemudian ke Susi Tur Andayani, pengacara yang tengah mengurus kasus tersebut.
medcom.id, Jakarta: Perkara korupsi dalam Pilkada Lebak, Banten, dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah akan segera masuk ke tahap penuntutan. Hal itu diakui kuasa hukum Ratu Atut, Andi Simangunsong.
"Jadi benar hari ini (perkara) Bu Atut P21, ke tahap penuntutan. Kasus Pilkada Lebak," ujar Andi saat ditemui di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2014).
Andi mendampingi Ratu Atut mendatangi Gedung KPK. Ratu Atut datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kerudung hitam dan sepatu sport merek kegemarannya, New Balance.
Andi mengatakan tak ada pemeriksaan apapun pada kliennya. "Kalau sudah P21 tidak ada pemeriksaan, kalau sudah dari atas ketahuan ada pemeriksaan atau enggak," imbuhnya.
Tahap penuntutan P21 itu merupakan proses awal. Berkas acara pemeriksaan dianggap lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dibuatkan surat dakwaan. Lamanya waktu penuntutan berlangsung kurang lebih 14 hari. Ratu Atut pun akan segera disidangkan.
Ratu Atut diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Ia diduga memberikan uang Rp1 miliar untuk memuluskan sengketa Pilkada Lebak yang tengah disidangkan di MK.
Uang itu diberikan melalui adiknya Tubagus Chaeri Wardana kemudian ke Susi Tur Andayani, pengacara yang tengah mengurus kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)