"Tim jaksa KPK berdasarkan penetapan MA, memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Juli 2023.
Ali menjelaskan kasus itu ditangani oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara. KPK hanya memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti di markasnya.
Kini, tanggung jawab penahanan Terbit menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. KPK mendukung penuh kasus itu dituntaskan.
Baca juga: Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Bali Perketat Keberangkatan PMI |
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain," ucap Ali.
Kasus ini merupakan bagian dari temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit. Penjara itu diklaim sebagai tempat binaan bagi warga bermasalah.
KPK menemukan kerangkeng itu saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Lembaga Antirasuah langsung mengadukannya ke kepolisian setempat untuk diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id