Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polri Janji Penyelidikan Kasus Ponpes Al-Zaytun Profesional

Theofilus Ifan Sucipto • 03 Juli 2023 14:15
Jakarta: Polri berjanji mengusut dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dengan maksimal. Penyidik tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
 
"Percayakan pada kami, penyidik-penyidik tentu akan melaksanakan penyelidikan secara profesional," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023.
 
Djuhandhani yakin progres kasus itu sudah di jalur yang tepat. Masyarakat diminta bersabar menanti hasil penyelidikan hingga penyidikan.

"Tentu penyidik tidak grasa-grusu dan tidak akan sembrono dalam menangani penyidikan. Kalau memungkinkan segera digelar. Kita lihat hasilnya," ujar dia.
 
Jenderal bintang satu itu menyebut sampai saat ini proses penyidikan tetap berjalan. Teranyar, pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mengonfirmasi kehadirannya ke Bareskrim Polri.
 
"Kita melengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara kita melihat kepada praduga tak bersalah," ucap Djuhandhani.
 
Baca Juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Konfirmasi Kehadiran ke Bareskrim

Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
 
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
 
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan