Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Eks Kadis PUPR Lamsel Segera Diadili

Candra Yuri Nuralam • 16 Februari 2021 20:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017, Hermansyah Hamidi. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
 
"Penahanan terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Lembaga Antikorupsi itu juga merampungkan berkas Kepala nonaktif Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Syahroni. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas satu Bandar Lampung.
KPK saat ini hanya tinggal menunggu persidangan pertama keduanya. Penentuan hari sidang diserahkan ke majelis hakim.
 
"Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.
 
Kedua orang itu akan didakwa dengan dua tudingan. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, mereka disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif