Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)
Dewie Yasin Limpo. (Foto: Antara/Rosa Panggabean)

Tiga Anak Buah Sudirman Said Diperiksa KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 26 November 2015 13:46
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga anak buah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam usulan penganggaran Proyek Pembangunan Infrastruktur Energi Baru dan Terbarukan Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua.
 
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
 
Tiga anak buah Sudirman itu masing-masing Ezrom M.D. Tapparan selaku Kepala Seksi Keteknikan Aneka EBT-EBTKE Kementerian ESDM, Erick Tadung selaku pegawai Dirjen EBTKE, dan Titi Mardayani selaku Pegawai Direktorat EBTKE.
 
Selasa 20 Oktober 2015, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK bersama sekretaris pribadinya, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang sopir mobil rental juga diamankan.
 
Saat penangkapan, KPK menemukan uang dolar Singapura sejumlah SGD177.700 di dalam bungkus makanan ringan. Uang akan dititipkan kepada Setiadi dan Harry untuk kemudian diteruskan kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.
 
Suap diduga terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 di DPR.
 
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
 
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>