Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin (Foto: Antara)
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin (Foto: Antara)

Dewie Dicecar Penyidik soal Posisi di DPR

Yogi Bayu Aji • 02 November 2015 20:59
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo diperiksa sembilan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dicecar soal posisinya di Parlemen, Senayan.

"Pemeriksaan beliau hari ini baru pada hal-hal yang sifatnya mendasar saja. Jadi belum masuk pada materi apa yang disangkakan. Baru terkait Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) beliau sebagai anggota dewan saja. Jadi, belum masuk pada materi pokok," kata pengacara Dewie, Samuel Hendrik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).

Menurut dia, Dewie baru dibidik soal kewenangannya dan kode etik sebagai wakil rakyat. Samuel pun belum berani bicara banyak soal materi pemeriksaan lain penyidik.

Dia juga menjawab diplomatis ketika ditanya soal hubungan Dewie dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Kalau dengan Kementrian itu kan mitra kerja. Kalau mitra kerja kan pasti dalam rapat-rapat," jelas dia.

Samuel hanya memastikan kliennya kini sedang mempertimbangkan akan mengajukan praperadilan. "Sedang dikomunikasikan dengan pihak keluarga,"  pungkas dia.

Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok KPK. Selain Dewie, Kpk juga menangkap tangan anak buahnya dan seorang pengusaha.

Mereka yang turut disikat KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi,  Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang supir mobil rental juga ikut diamankan.

Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177. 700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.

Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Komisi VII DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>