Ketua PN Kepahiang Janer Purba/Foto Dok PN Kepahiang
Ketua PN Kepahiang Janer Purba/Foto Dok PN Kepahiang

KPK Indikasikan Ada Tersangka Baru Kasus Suap PN Kepahiang

Intan fauzi • 26 Mei 2016 13:22
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengumpulkan keterangan terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu. Selain menggeledah PN Kepahiang, penyidik memeriksa hakim Ad hoc Tipikor Bengkulu Siti Insirah.
 
Penyidik juga menggeledah mobil Honda Jazz silver bernopol B 1229 EOF. Belum diketahui apa yang didapat penyidik dari mobil majelis hakim kasus korupsi honor Dewan Pembina RSUD Dr. M. Yunus tahun anggaran 2011 yang sedang ditangani PN Kepahiang itu.
 
Agus mengungkapkan, ada indikasi munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut. "(Tersangka dari lingkungan) pengadilan nampaknya," kata Agus di Hotel Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ketua PN Kepahiang Janner Purba, hakim Ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton, panitera pengganti PN Bengkulu Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu Edi Santoni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri Safei.
 
KPK Indikasikan Ada Tersangka Baru Kasus Suap PN Kepahiang
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama empat Pimpinan KPK/ANT
 
Janner dan Toton diduga menerima uang dari Edi dan Safri. Sedangkan Badarudin bertindak sebagai pengatur pertemuan dalam proses suap ini.
 
Janner sempat menerima Rp500 juta dari Edi pada 17 Mei, sebelum menjadi target operasi tangkap tangan KPK. Saat ditangkap, Senin 23 Mei, Safri sedang menyerahkan Rp150 juta kepada Janner.
 
Edi  dan Safri ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
KPK Indikasikan Ada Tersangka Baru Kasus Suap PN Kepahiang
Janner (kiri) saat sertijab di PN Kepahiang/Foto Dok PN Kepahiang
 
Janner dan Toton disangka dengan pasal penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sementara itu, Badrudin disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan