Michael Wattimena (kedua kanan)/MI/Adam Dwi
Michael Wattimena (kedua kanan)/MI/Adam Dwi

KPK Periksa Michael Wattimena Terkait Kasus DWP

M Rodhi Aulia • 13 April 2016 11:25
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR RI Michael Wattimena, Rabu 13 April. Michael diperiksa terkait kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
 
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2016).
 
Michael diperiksa dalam proses pendalaman kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Michael, KPK juga memeriksa dua orang lain untuk tersangka Damayanti. Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Miftachul Munir dan pihak swasta, Rieza Setiawan. KPK juga sudah memeriksa Wakil Ketua Komisi V lainnya, Yudi Widiana, Senin 12 April.
 
KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar. Damayanti diduga menerima SGD33.000 pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD305.000.
 
Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.
 
Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp21,38 miliar, SGD1.674.039 dan USD72.727. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan