Irman Gusman. Foto: Antara/Rosa Pangabean
Irman Gusman. Foto: Antara/Rosa Pangabean

MA Sunat Vonis Irman Gusman

Juven Martua Sitompul • 26 September 2019 15:30
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula, Irman Gusman. Hukuman mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
 
“Hukumannya dikurang menjadi tiga tahun,” kata kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, di Jakarta, Kamis, 26 September 2019.
 
Berdasarkan salinan putusan PK Irman, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst pada 20 Februari 2017. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Suhadi, serta Abdul Latif, dan Eddy Army, sebagai hakim anggota.

Irman sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.
 
Suap diberikan agar Usman mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan catatan memberikan jatah sebesar Rp300 per kilogram (kg).
 
Irman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Irman menjalani masa hukumannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan