Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalakan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2022.
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lama masa penahanan Oon di tahap penyidikan dan persidangan. Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih pedana denda kepadanya.
"Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Oon terbukti memberikan suap ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memperlancar izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Oon melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menjalakan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus Vice President Real Estate PT
Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA
Sukamiskin, Bandung.
"Untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2022.
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lama masa penahanan Oon di tahap penyidikan dan persidangan. Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih pedana denda kepadanya.
"Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.
Dalam kasus ini, Oon terbukti memberikan suap ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memperlancar izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Oon melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)