Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bos Summarecon Agung Dijebloskan ke Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2022 09:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalakan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IA Sukamiskin, Bandung.
 
"Untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2022.
 
Hukuman penjara itu bakal dikurangi dengan lama masa penahanan Oon di tahap penyidikan dan persidangan. Lembaga Antikorupsi juga bakal menagih pedana denda kepadanya.

"Ditambah dengan adanya kewajiban membayar pidana denda Rp200 juta," ujar Ali.

Baca: KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Suap PT Summarecon Agung di Yogyakarta


Dalam kasus ini, Oon terbukti memberikan suap ke mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti untuk memperlancar izin pembangunan apartemen di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Oon melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan