Jakarta: Polri tak mau membeberkan hasil pemeriksaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Sambo diperiksa sebagai tersangka obstruction of justice atau penghalangan penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu siang, 7 September 2022.
"Hasil pemeriksaan tersangka Irjen FS terkait dengan masalah obstruction of justice dari penyidik kembali lagi ranahnya penyidik, penyidik masih belum menginformasikan kepada saya hasilnya seperti apa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat ia ditahan. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penyidik siber mendalami peran Sambo dalam penghalangan penyidikan penembakan Brigadir J. Diduga dia bermufakat dengan sejumlah anggota. Sebanyak enam anggota yang ikut bermufakat telah ditetapkan tersangka.
Keenam anggota itu ialah mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria. Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sebanyak empat orang telah disidang etik buntut melakukan pelanggaran tersebut. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria. Mereka dipecat dari Korps Bhayangkara atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jakarta: Polri tak mau membeberkan hasil pemeriksaan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Sambo diperiksa sebagai tersangka
obstruction of justice atau penghalangan penyidikan penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, Rabu siang, 7 September 2022.
"Hasil pemeriksaan tersangka Irjen FS terkait dengan masalah obstruction of justice dari penyidik kembali lagi ranahnya penyidik, penyidik masih belum menginformasikan kepada saya hasilnya seperti apa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 September 2022.
Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat ia ditahan. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penyidik siber mendalami peran Sambo dalam penghalangan penyidikan
penembakan Brigadir J. Diduga dia bermufakat dengan sejumlah anggota. Sebanyak enam anggota yang ikut bermufakat telah ditetapkan tersangka.
Keenam anggota itu ialah mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria. Lalu, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sebanyak empat orang telah disidang etik buntut melakukan pelanggaran tersebut. Keempatnya ialah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria. Mereka dipecat dari Korps Bhayangkara atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)