Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 sore.
"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Berikut ini fakta-fakta jelang pengumuman tersangka baru.
1. Diumumkan langsung oleh Kapolri
Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
2. Mako Brimob dijaga ketat
Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, mendapatkan penjagaan ketat jelang pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Tiga anggota Brimob berbaju loreng panjang menjaga pintu masuk. Mereka juga terlihat memakai helm dan rompi antipeluru.
Selain itu, personel pengamanan di depan gerbang masuk itu juga memegang senjata laras panjang.
Lima motor Brimob berjenis trail juga diparkir di depan pintu masuk Mako. Selain itu, satu mobil barakuda juga disiagakan di depan pintu masuk.
3. Sudah ada dua tersangka
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 yaitu Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan
tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J, hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 sore.
"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.
Berikut ini fakta-fakta jelang pengumuman tersangka baru.
1. Diumumkan langsung oleh Kapolri
Pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.
2. Mako Brimob dijaga ketat
Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, mendapatkan penjagaan ketat jelang pengumuman tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Tiga anggota Brimob berbaju loreng panjang menjaga pintu masuk. Mereka juga terlihat memakai helm dan rompi antipeluru.
Selain itu, personel pengamanan di depan gerbang masuk itu juga memegang senjata laras panjang.
Lima motor Brimob berjenis trail juga diparkir di depan pintu masuk Mako. Selain itu, satu mobil barakuda juga disiagakan di depan pintu masuk.
3. Sudah ada dua tersangka
Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 yaitu Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu, 7 Agustus 2022 yaitu Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)