Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hari Ini, Bharada E Bakal Bongkar Seluruh Rangkaian Peristiwa Pembunuhan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 05 Januari 2023 08:49
Jakarta: Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, 5 Januari 2023. Bharada E akan membongkar semua rangkaian peristiwa perkara tersebut.
 
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Persidangan dihelat terbuka pukul 09.30 WIB dan terbuka untuk umum.
 
"Agenda untuk pemeriksaan terdakwa di ruang sidang utama," kata Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, 5 Januari 2023.
 

Baca: Ahli dari Kubu Ferdy Sambo Lempar Kesalahan Soal 'Hajar Chad'


Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Bharada E juga mendapat rekomendasi sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia satu-satunya terdakwa yang mendapat rekomendasi tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan