medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa Ketua MPR Zulkfili Hasan hari ini. Zulkifli diperiksa terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun, Gubernur nonaktif Riau)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2015) siang.
Bersama Zulkifli, KPK memanggil Bambang Supijanto selaku Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan. "Dia juga saksi untuk tersangka AM," kata Priharsa.
Belum diketahui pasti apa kaitan Zulkifli dengan kasus AM. Zulkfili menjabat sebagai Menteri Kehutanan sebalum menjabat Ketua MPR.
Kuat dugaan, Zulkifli tahu ihwal pengajuan revisi hutan yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun kepada Kementerian Kehutanan. Selaku menteri, Zulkifli berwenang menerima atu menolak pengajuan revisi kawasan hutan tanaman industri menjadi area peruntukan lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id