Foto: MI/Mohamad Irfan
Foto: MI/Mohamad Irfan

Wawan Bersedia Jadi Saksi Atut di Persidangan

Renatha Swasty • 03 Juli 2014 11:43
medcom.id, Jakarta: Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didatangkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Ratu Atut Chosiyah terkait dugaan suap  penanganan perkara Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait adanya hubungan keluarga antara dirinya dan Atut, Wawan mengatakan tidak keberatan menjadi saksi.
 
"Karena ada hubungan keluarga, jadi yang paling menentukan saudara sendri, mau jadi saksi atau tidak saudara sendiri, apakah saudara berkehendak atau berkeinginan jadi saksi?" Tanya Hakim Ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2014).
 
"Dari JPU mungkin meminta saya untuk jadi saksi dan saya bersedia," jawab Wawan.

Dalam peraturan persidangan, memang diperkenankan saksi tidak memberikan kesaksian apabila terdakwa adalah keluarganya. Namun, Direktur PT Bali Pasifik Pragama itu tidak keberatan bersaksi untuk sang kakak.
 
"Tidak (keberatan) yang mulia," tegasnya.
 
Sementara itu, Atut pun tidak masalah Wawan bersaksi untuk dirinya, meski ia boleh menolak kehadiran Wawan sebagai saksi. "Tidak keberatan yang mulia," ujar Atut.
 
Seperti diketahui, Atut diduga memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar melalui Wawan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar untuk membantu penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di MK.
 
Bahkan, diketahui Atut bertemu dengan Akil di Singapura dan meminta Akil untuk membantu beberapa Pilkada di Banten. Namun, gubernur non aktif Banten itu membantahnya pertemuan itu membahas bantuan penanganan perkara pilkada.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan