Calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, yang menjadi tersangka kasus korupsi. -- Antara/Wahyu Putro A
Calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, yang menjadi tersangka kasus korupsi. -- Antara/Wahyu Putro A

Polri masih Tunggu Jadwal Sidang Praperadilan BG

Lukman Diah Sari • 30 Januari 2015 09:53
medcom.id, Jakarta: Penetapan calon tunggal kapolri, Komjen Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tidak sah. Budi Gunawan pun mengajukan gugatan praperadilan. Namun, Mabes Polri belum juga mendapatkan jadwal sidang praperadilan untuk Budi Gunawan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Belum dijadwalkan oleh pengadilan Jakarta Selatan," singkat Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, ‎saat dihubungi Metrotvnews.com, Jumat (30/1/2015).
 
Hal tersebut diamini oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie. "‎Saya kira PN Jaksel melalui panitera akan menyampaikan kepada rekan-rekan, kapan waktunya," ucap Ronny.

Pada proses praperadilan itu, Budi akan dibantu oleh tim pengacara pribadi dan bantuan hukum Mabes Polri.
 
Gugatan praperadilan diajukan Budi Gunawan ke PN Jakarta Pusat, Senin 19 Januari. Gugatan tersebut diajukan karena penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Lembaga Pendidikan Polisi itu dinilai tidak sah. Penetapan status tersangka hanya disetujui empat pimpinan KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan