Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna
Kabareskrim Komjen Budi Waseso. Foto: Antara/Vitalis Yogi Trisna

Kabareskrim Sebut Kasus Samad Bisa Dituntaskan Polsek

Lukman Diah Sari • 20 Februari 2015 15:20
medcom.id, Jakarta: Abraham Samad, mantan Ketua KPK yang kini jadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen kewarganegaraan menolak pemanggilan penyidik Polda Sulselbar. Alasannya karena surat panggilan yang dianggap tak jelas.
 
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menanggapi tak datangnya Samad. Menurutnya, sikap Samad tersebut merupakan haknya sebagai tersangka. "Nggak apa-apa, itu haknya dia. Alasanya begitu, bisa diterima penyidik. Penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2015).
 
Saat disinggung, apakah kasus Samad perlu dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri, Budi menilai tak usah. Kasus Samad, kata mantan Kapolda Gorontalo itu, merupakan kasus mudah yang bisa dituntaskan oleh Polsek sekalipun.

"Tidak perlu dilimpahkan ke Bareskrim, itu Polsek saja bisa," ucapnya sambil terkekeh.
 
Sementara soal permintaan Samad yang ingin diperiksa di Jakarta, Budi enggan menanggapi lebih jauh. Dia mengatakan semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Artinya, tak ada perlakukan istimewa terhadap Samad.
 
Samad yang diproses Polda Sulselbar, harus tetap menjalani proses hukum di Makassar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan