Grafik MI
Grafik MI

LPSK & Komnas HAM Siap Dampingi Aiptu Labora

Sri Utami • 06 Februari 2015 17:42
medcom.id, Jakarta: Pemilik rekening gendut Rp 1,2 triliun Aiptu Labora masih menghindar dari jeratan hukum. Dia tidak mau menjadi orang yang dikorbankan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)bersama Komnas HAM siap melindungi Labora untuk mengungkap kasus tersebut.
 
Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, LPSK siap memberi perlindungan kepada Labora. Labora diharap mengajukan perlindungan sesuai dengan pasal 28 undang-undang No 13 tahun 2006 yang disempurnakan dengan undang-undang no 31 tahun 2014 tentang syarat pemberian perlindungan. “Kami siap beri perlindungan dana akan melihat keterangan apa yang mau dia ungkap. Kami harus memperhatikan syarat dalam undang-undang,” kata Lili, Jumat (6/2/2015).
 
Dia mengungkapkan, lembaganya pernah mengimbau Labora mengajukan perlindungan, namun imbauan tersebut tidak mendapat respon dari anggota polisi itu. “Kami pernah imbau, karena dari kasusnya dia akan ungkap keterlibatan oknum lain yang lebih besar,” ujarnya.
 
Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila mengatakan, pihaknya siap menerima permohonan pendampingan Labora. Namun, pihaknya harus mempelajari dokumen permohonan yang diajukan untuk melihat tingkat kegentingan sebelum mengambil keputusan. “Kami terbuka dan menerima laporan permohonan itu. Tapi kami harus pelajari dulu untuk mengetahui tindakan apa yang akan kami lakukan,”katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan