Evy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor----Ant/Agung Rajasa
Evy saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor----Ant/Agung Rajasa

Istri Muda Gatot Urus Berkas Jadi Saksi untuk OCK

Meilikhah • 25 September 2015 11:57
medcom.id, Jakarta: Evy Susanti dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperiksa sebagai tersangka. Namun, rupanya, Evy tak diperiksa. Istri muda Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho itu hanya mengurus berkas.
 
"Ngurus berkas untuk jadi saksi O.C. Kaligis, nanti Senin," kata Evy saat keluar dari Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015).
 
Evy enggan berkomentar ketika dikonfirmasi tentang kasus yang menjeratnya. Dia meminta awak media melihat dan menilainya dalam sidang lanjutan terdakwa OCK, Senin 28 September.

"Nanti saja di pengadilan," katanya.
 
Pagi tadi, Evy datang sekitar pukul 10.06 WIB diantar mobil tahanan dari Rutan KPK. Berpakaian muslimah warna biru dan rompi tahanan KPK, Evy langsung masuk menuju ruang pemeriksaan.
 
Istri muda politikus PKS itu tersangkut dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
 
Evy pun dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan