medcom.id, Jakarta: Asisten pribadi Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, didakwa menerima suap dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf sebesar Rp1,7 miliar. Uang itu diberikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 177.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Amir Nurdianto menuturkan, Rinelda merupakan perantara uang suap yang diberikan Irenius dan Setiadi untuk Dewie.
"Terdakwa menerima uang sebesar SGD177.000 dari Irenius Adii dan Setiadi Jusuf dalam penganggaran proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), di Kabupaten Deiyai, Papua, yang ditangani Dewie," kata Jaksa Amir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (22/2/2016).
Tak seperti bosnya, Rinelda datang seorang diri. Hingga pembacaan dakwaan selesai, Rinelda menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum.
"Saya enggak punya uang untuk bayar pengacara," kata Rinelda, saat dikonfirmasi usai persidangan.
Lebih lanjut, Rinelda mengatakan hendak meminta bantuan hukum untuk didampingi pengacara kepada KPK pada persidangan selanjutnya. Dalam hal dakwaan, Rinelda mengaku, tak akan mengajukan eksepsi.
"Langsung ke pokok perkara saja," kata dia.
Atas dakwaan itu, Rinelda didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan