medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan sekretaris pribadi anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso. Rinelda harus meringkuk di jeruji besi selama 40 hari.
"Perpanjangan masa tahanan untuk 40 hari," kata Rinelda di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).
Rinelda enggan merinci soal perpanjangan masa tahanan di Rumah Tahanan KPK. Namun, ketika ditanya apakah dia disuruh Dewie untuk mengambil suap, Rinelda mengamini. "Iya pasti," ucap dia singkat.
Pada 20 Oktober 2015, Dewie yang juga adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok KPK. Selain Dewie, KPK juga menangkap tangan anak buahnya dan seorang pengusaha.
KPK juga menangkap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang sopir mobil rental juga ikut diamankan.
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700. Uang tersebut ditaruh di dalam bungkus makanan ringan. Fulus itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.
Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Komisi VII DPR.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda dan langsung ditahan KPK.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan