Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara/Medcom.id/Candra

Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Melawan

Candra Yuri Nuralam • 28 Juli 2021 15:56
Jakarta: Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tidak terima dengan tuntutan sebelas tahun penjara. Juliari bakal melawan.
 
"Ya nanti kami akan melakukan pembelaan," kata Juliari di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu, 28 Juli 2021.
 
Juliari enggan memberikan komentar. Perlawanannya akan dituangkan ke dalam pleidoi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Juliari Peter Batubara bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan bantuan sosial (bansos). Dia dituntut sebelas tahun penjara.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Muhammad Nur Aziz di Pengadilan Negeri Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2021.
 
Baca: Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
 
Selain itu, jaksa meminta hakim memberikan pidana pengganti sebesar Rp14,59 miliar ke Juliari. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
 
"Jika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama dua tahun," ujar Aziz.
 
Jaksa juga meminta hakim memberikan hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun untuk Juliari. Dalam tuntutannya, jaksa yakin Juliari telah menerima menerima uang suap Rp32,48 miliar. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan