Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Karutan Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Siap Hadapi!

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 09:16
Jakarta: Mantan Kepala Rutan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Fauzi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak khawatir dengan gugatan tersebut. Penyidik dipastikan memiliki bukti kuat untuk menetapkan Ahmad sebagai tersangka.
 
“KPK tentu siap hadapi gugatan praperadilan oleh tersangka dimaksud,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut bukti yang dimiliki penyidik. Namun, bahan yang didapat bakal dibuka dalam persidangan nanti.
 
“Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah patuh pada ketentuan hukum syarat formil administrasi penyidikan KPK,” ujar Ali.
 
Baca juga: Pengunjung Rutan KPK Dilarang Beri Imbalan ke Petugas saat Lebaran

 
Ahmad merupakan tersangka kasus pungutan liar (pungli). Gugatan praperadilannya tercatat dengan nomor perkara 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memerinci lebih lanjut petitum permohonan tersebut. Tapi, sidang perdananya digelar pada Senin, 22 April 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan