Jaksa Agung M Prasetyo--MI/M.Irfan
Jaksa Agung M Prasetyo--MI/M.Irfan

Kejagung Siapkan Langkah Buat Eksekusi Aman Abdurahman

Ilham wibowo • 03 Juli 2018 20:39
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan langkah untuk menindaklanjuti vonis terpidana kasus terorisme Aman Abdurrahman. Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu dijatuhkan hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Nanti akan kita coba datangi yang bersangkutan (Aman)," kata Jaksa Agung Prasetyo di Komplek Kejagung, Jakarta, Selasa, 3 Juli 2018. 
 
Aman sendiri telah menolak mengajukan banding dengan melakukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya tersebut. Aman bahkan meminta segera dieksekusi. 

Menurut Prasetyo, pihaknya tak bisa gegabah meski memiliki kewenangan untuk langsung mengeksekusi Aman. Sebelum diekeskusi, Kejagung akan lebih dulu memenuhi seluruh hak Aman.
 
"Saya tentunya harusnya meyakinkan betul apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau pun sudah inkrah atau pun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya peninjauan kembali," paparnya.
 
Baca: Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
 
Aman dilindungi dan memiliki hak dalam mengajukan banding dari hasil putusan pengadilan pertama. Takn hanya Aman, pihak keluarga juga memiliki kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan lanjutan. 
 
Upaya PK sah dilakukan oleh pihak keluarga meski Aman tetap menolak dibela. Prasetyo berujar pihaknya bakal meminta peryataan resmi dari Aman maupun keluarganya sebelum proses eksekusi dilakukan. 
 
"Dengan begitu supaya kemudian hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan