Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

KPK Segera Periksa Pejabat Pemkab Bekasi

Juven Martua Sitompul • 17 Oktober 2018 09:46
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bekasi. Mereka akan diperiksa, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Bekasi.
 
"KPK akan melakukan proses pemeriksaan terhadap pegawai pejabat pemerintahan di Kabupaten Bekasi atau pihak yang terkait dengan perizinan ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 17 Oktober 2018.
 
Selain dari pihak Pemkab Bekasi, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak dari Lippo Group. Termasuk pihak swasta lain yang diduga mengetahui banyak ihwal rasuah proyek properti ini.

"Pihak swasta baik itu dari Lippo Group atau yang lain jika dibutuhkan dalam penyidikan akan kami panggil dan akan dilakukan pemerikasaan," ujarnya.
 
Baca: Bupati Bekasi Ditahan
 
Febri mengingatkan kepada para pihak yang dipanggil nanti bersikap kooperatif. Bagi pihak-pihak yang tak kooperatif dan berusaha menghalangi penyidikan bakal dijerat Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
 
"Jadi kami imbau agar bersifat kooperatif kepada pihak-pihak tertentu baik yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara ini," pungkasnya.
 
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
 
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
 
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
 
Dalam kasus ini, Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga telah menerima hadiah atau janji dari Lippo Group terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi. Proyek yang akan digarap itu seluas 774 hektar dan dibagi dalam tiga tahapan.
 
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah dan anak buahnya sebanyak Rp7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hasanah melalui para kepala dinas.
 
Atas perbuatannya, Billy, Taryadi, Fitra, dan Hendry selaku pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Sedangkan, Neneng Hasanah, Jamaludin, Sahat, Dewi, dan Neneng Rahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf s atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan