Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MI/Susanto)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MI/Susanto)

KPK Bakal Ungkap Legislator Penikmat Suap Meikarta

Juven Martua Sitompul • 28 Februari 2019 14:31
Jakarta: Sejumlah nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau DPRD Jawa Barat penerima aliran suap Meikarta bakal diungkap jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Termasuk, mereka yang mendapat fasilitas pelesiran ke luar negeri.
 
"Sangat mungkin nanti jadi rangkaian karena secara rinci nanti akan dibuktikan fakta-faktanya pada proses persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2019.
 
KPK bahkan telah mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang sengaja mengupayakan proyek Meikarta dengan cara mengubah aturan perizinan. Febri memastikan semua pihak yang ikut mengubah aturan izin proyek Meikarta itu akan dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan.

"Tentu jika dibutuhkan untuk konteks pembuktian dakwaan akan diperiksa juga di proses persidangan di Bandung," ujarnya.
 
Baca juga: Lima Terdakwa Suap Meikarta Tak Ajukan Eksepsi
 
KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektare. 
 
Namun, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektare. Disinyalir ada pihak yang sengaja mengubah rencana ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi.
 
Diduga, aturan tersebut sengaja diubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta. KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikarta sudah bermasalah sejak awal.
 
Baca juga: Iwa Karniwa Disebut Terima Suap Meikarta
 
Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut. Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut.
 
Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.
 
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk NenengHasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan