Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto: MI.
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Foto: MI.

Hary Tanoe Yakin Menang Praperadilan

Arga sumantri • 17 Juli 2017 11:26
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yakin hakim menerima gugatan praperadilan. Dia yakin dapat lepas dari status tersangka kasus SMS ancaman.
 
"Berdasarkan keterangan saksi fakta dan ahli, kami optimistis," kata pengacara Hary, Munathsir Mustaman, sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Juli 2017.
 
Menurut dia, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya yang dianggap mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Misalnya, kata dia, kedaluarsanya surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan.

Dia menjelaskan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, sprindik harus disampaikan pada terlapor, pelapor, dan pihak terkait selambat-lambatnya 40 hari. "Sprindik keluar tanggal 5 Mei 2017, baru disampaikan 20 Juni 2017," jelas Munathsir.
 
Munathsir juga menyebut, tidak ada hasil digital forensik dalam pengusutan kasus ini. Dengan begitu, bukti yang ada kurang kuat.
 
Baca: Pengacara Anggap Hary Tanoe tak Layak Jadi Tersangka
 
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pun bakal memutuskan nasib gugatan praperadilan Hary Tanoesodibjo. Sedianya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 10.45 WIB, sidang belum juga dimulai.
 
Hary menggugat penetapan tersangkanya atas kasus dugaan SMS ancaman kepada jaksa Yulianto. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan