Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Antara/Reno Esnir

Eks Deputi Bakamla segera Disidang dalam Kasus Suap

Damar Iradat • 13 April 2017 13:29
medcom.id, Jakarta: Berkas mantan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Eko Susilo Hadi dinyatakan lengkap. Eko bakal disidang dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
 
"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 13 April 2017.
 
Febri menjelaskan, saat ini proses hukum sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum. Setelah pelimpahan, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Eko.
 
Kasus suap di Bakamla terbongkar ketika KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. KPK juga membekuk Hardy Stefanus dan pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) M. Adami Okta.
 
Lembaga Antikorupsi mengamankan uang Rp2 miliar yang terdiri dari mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangan Eko. Fulus itu diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
 
Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah diduga sebagai sumber dana suap ini. Suami artis Inneke Kusherawati itu berencana mengakuisisi PT MTI yang memenangkan tender satelit monitoring.
 
Eko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan