Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi
Gubernur Jambi Zumi Zola. Foto: MI/Solmi

KPK Bidik Zumi Zola

Juven Martua Sitompul • 24 Januari 2018 14:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2018. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut, salah satunya Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.
 
Namun, pemeriksaan ini tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis Biro Humas KPK. Usai menjalani pemeriksaan, Erwan membenarkan kalau penyelidikan baru KPK tengah mendalami keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola.
 
Bahkan, dia mengamini jika penyidik tengah membidik Zumi. "Iya (mengarah pada keterlibatan Zumi Zola," kata Erwan sembari masuk ke mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018.
 
Tak hanya itu, menurut Erwan, hasil penyelidikan ini kemungkinan akan diumumkan KPK dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.
 
"Tunggu satu sampai dua minggu lagi ya," kata dia.
 
 
 
Pernyataan Erwan ini memperkuat informasi kalau KPK tengah membuka penyelidikan baru atas suap pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
 
Kabar teranyar, penyelidikan segera naik ke tahap penyidikan, dengan begitu akan ada pihak yang dijadikan tersangka.
 
Pada Senin 22 Januari 2018 kemarin, KPK memang memeriksa Zumi. Lembaga Antirasuah menyebut pemeriksaan Zumi dilakukan karena penyidik menemukan fakta baru dari kasus suap yang telah menjerat empat orang tersangka tersebut.
 
Namun, KPK belum mau berbicara banyak terkait materi pemeriksaan Zumi. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kendati demikian, Lembaga Antikorupsi ini mengakui jika pemeriksaan Zumi berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap APBD Jambi.
 
"Pengembangan kasus yang ditangani KPK terkait OTT di Jambi sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan