medcom.id, Jakarta: Polisi memastikan proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab murni penegakan hukum. Penetapan tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara terhadap Rizieq juga tidak dibuat-buat.
"Ini murni proses hukum, tidak ada motif lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam Prime Talk Metro TV, Selasa (31/1/2017).
Menurut Boy, sudah jadi kewajiban polisi menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Boy pun meminta semua pihak menghormati proses hukum Rizieq di kepolisian.
"Mari kita hormati hukum jangan mengedepankan kekerasan dalam mengawal proses hukum," jelas Boy.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tak ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penahanan tak dilakukan karena sanksi atas kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik di bawah lima tahun.
Setidaknya ada 18 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Setelah penetapan tersangka, Polda Jabar akan memanggil Rizieq untuk melanjutkan proses penyidikan.
Sehingga proses penyidikan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Polisi memberi kesempatan untuk Rizieq mengajukan praperadilan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang disampaikan Sukmawati Sukarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri pun melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar karena lokasi kejadian yang dilaporkan berada di Jawa Barat.
medcom.id, Jakarta: Polisi memastikan proses hukum terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab murni penegakan hukum. Penetapan tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara terhadap Rizieq juga tidak dibuat-buat.
"Ini murni proses hukum, tidak ada motif lain," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam
Prime Talk Metro TV, Selasa (31/1/2017).
Menurut Boy, sudah jadi kewajiban polisi menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Boy pun meminta semua pihak menghormati proses hukum Rizieq di kepolisian.
"Mari kita hormati hukum jangan mengedepankan kekerasan dalam mengawal proses hukum," jelas Boy.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tak ditahan oleh Polda Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penahanan tak dilakukan karena sanksi atas kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik di bawah lima tahun.
Setidaknya ada 18 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Setelah penetapan tersangka, Polda Jabar akan memanggil Rizieq untuk melanjutkan proses penyidikan.
Sehingga proses penyidikan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Polisi memberi kesempatan untuk Rizieq mengajukan praperadilan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang disampaikan Sukmawati Sukarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri pun melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar karena lokasi kejadian yang dilaporkan berada di Jawa Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)