Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Eks Bupati Tabanan Segera Diadili Atas Perkara Suap

Candra Yuri Nuralam • 04 Juni 2022 11:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Bupati Tabanan, Bali, Ni Puti Eka Wiryastuti. Dia akan diadili atas perkara suap terkait pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Berkas perkara terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat, 3 Juni 2022. Jaksa juga melimpahkan berkas perkara terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan yang diangkat Ni Putu.

"Pengadilan Tipikor saat ini memiliki kewenangan terkait status penahanan para terdakwa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jakarta, Sabtu, 4 Juni 2022.

Menurut dia, saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim maupun penetapan hari sidang. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.

Baca: Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Berpeluang Dijerat dengan Pencucian Uang

Ni Putu diduga menyuap dua penyelenggara negara pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui I Dewa sebesar Rp600 juta dan USD55.300. Kedua pejabat yang dimaksud adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan perumahan dan Permukiman di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo; dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Rifa Surya.

Ni Putu dan I Dewa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>