Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tak Mau Buru-buru Tentukan Langkah Hukum Vonis Azis Syamsuddin

Candra Yuri Nuralam • 17 Februari 2022 13:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau buru-buru menentukan langkah hukum atas vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Lembaga Antirasuah masih mempelajari putusan hakim yang memvonis Azis tiga tahun enam bulan penjara.
 
"Saat ini, tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Komisi Antikorupsi mau membaca semua amar putusan. KPK tak mau salah langkah karena terburu-buru menentukan sikap.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah itu. KPK menilai hakim telah mempertimbangkan sebagian besar permintaan jaksa.
 
"Pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa," ujar Ali.
 
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Baca: Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
 
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
 
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Hukuman itu berlaku sejak Azis menjalani pidana pokok.
 
Namun, hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Azis dibui empat tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan