Jakarta: Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus diperjuangkan demi memberikan keadilan bagi para korban. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan Presiden Jokowi.
"Ada PR sebesar 13 kasus lainnya yang belum diadili atau diproses lebih lanjut. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan seluruh berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung," kata Atnike Nova Sigiro, dalam tayangan Metro TV, Senin 22 Mei 2023.
Atnike mengatakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM mencatat ada 17 kasus yang dikategorikan ke dalam pelanggaran HAM berat.
Dari 17 kasus tersebut, hanya empat kasus yang sudah diadili melalui pengadilan HAM. Antara lain di Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Artinya ada 13 kasus yang belum terselesaikan.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membeberkan data dari laporan Amnesty International Indonesia. Dari laporan tersebut, ada 127 pembela HAM mengalami serangan sepanjang Januari hingga Mei 2023.
“Seharusnya 25 tahun reformasi menjadi pengingat bagi negara untuk segera meninggalkan pola kebijakan yang represif terhadap kebebasan berekspresi sekaligus menjamin kebebasan sipil, yang merupakan cita-cita reformasi. Bila hal itu masih diabaikan, kami sangat khawatir Indonesia akan mundur ke era otoriter,” ungkap Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Penyelesaian kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masih terus diperjuangkan demi memberikan keadilan bagi para korban. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran
HAM masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintahan Presiden Jokowi.
"Ada PR sebesar 13 kasus lainnya yang belum diadili atau diproses lebih lanjut. Komnas HAM sendiri telah menyerahkan seluruh berkas-berkas penyelidikan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung," kata Atnike Nova Sigiro, dalam tayangan
Metro TV, Senin 22 Mei 2023.
Atnike mengatakan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM mencatat ada 17 kasus yang dikategorikan ke dalam pelanggaran HAM berat.
Dari 17 kasus tersebut, hanya empat kasus yang sudah diadili melalui pengadilan HAM. Antara lain di Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Artinya ada 13 kasus yang belum terselesaikan.
Sebelumnya Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid membeberkan data dari laporan Amnesty International Indonesia. Dari laporan tersebut, ada 127 pembela HAM mengalami serangan sepanjang Januari hingga Mei 2023.
“Seharusnya 25 tahun reformasi menjadi pengingat bagi negara untuk segera meninggalkan pola kebijakan yang represif terhadap kebebasan berekspresi sekaligus menjamin kebebasan sipil, yang merupakan cita-cita reformasi. Bila hal itu masih diabaikan, kami sangat khawatir Indonesia akan mundur ke era otoriter,” ungkap Usman Hamid, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)