Wulan Guritno. Foto: Instagram.
Wulan Guritno. Foto: Instagram.

Diduga Promosikan Judi Online, Polisi Periksa Wulan Gurtino Besok

Siti Yona Hukmana • 06 September 2023 15:23
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wulan Guritno (WG). Artis nasional itu diperiksa dalam kasus dugaan mempromosikan situs judi online.
 
"Terkait kasus WG, Penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok tanggal 7 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 September 2023.
 
Namun, Ramadhan belum dapat memastikan kehadiran Wulan. Polisi menunggu kehadiran Wulan untuk diklasifikasi terkait kasus tersebut. Biasanya, jadwal pemeriksaan terhadap seorang saksi sekitar pukul 10.00 WIB. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengaku akan memanggil artis Wulan Guritno. Pemanggilan untuk menyelidiki dugaan mempromosikan situs judi online yang viral di media sosial.
 
"Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.
 
Baca juga: Bakal Dipanggil Polisi, Wulan Guritno Malah Diusulkan Jadi Duta Anti-judi Online

Vivid mengaku telah menelusuri terkait promosi situs judi online yang diduga dilakukan Wulan. Penelusuran itu menjadi bahan pemeriksaan Wulan nantinya.
 
"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ujar Vivid.
 
Vivid mengimbau kepada artis hingga influencer berhenti mempromosikan judi online. Perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban jatuh miskin.
 
Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online pun dipastikan bisa dikenakan pidana. Khususnya, terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," tegasnya.
 
Sebelumnya, viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan