Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto

Polisi Periksa 46 Saksi Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang, Ini Rinciannya

Theofilus Ifan Sucipto • 26 September 2023 02:17
Jakarta: Polri telah memeriksa puluhan saksi guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Total sudah ada 46 orang saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
 
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, para saksi berasal dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tujuh orang. Lalu pihak eksternal YPI empat orang, dan pihak kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA, lima orang.
 
"Pihak pengirim dana 15 orang, pihak penerima dana sembilan orang, pihak JTrust Investment satu orang, pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang," kata dua kepada wartawan, Senin, 25 September 2023.

Berikutnya, yakni pihak BPB Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, serta pihak notaris satu orang. Terakhir, ahli yayasan satu orang.
 
"144 rekening juga telah diblokir terdiri dari 96 rekening pribadi Panji Gumilang, 48 rekening atas nama YPI; LKM; CV Parikesit; dan PT SBMK,"  ujar jenderal bintang satu itu.
 
Baca juga: Rampung Diperbaiki, Berkas Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Diserahkan Lagi ke Jaksa

 
Ahmad menyebut aneka dokumen turut disita seperti perjanjian kredit JTrust Investment 36 eksemplar; fotokopi legalisasi SHM diagunkan di JTrust Investment 41 eksemplar; dan warkah tanah atas nama Panji dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar. Kemudian buku tanah atas nama Panji dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 220 eksemplar.
 
Selanjutnya ialah salinan legalisasi akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996, dan salinan legalisasi akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999. Termasuk, salinan legalisasi akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan