Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Dok. Media Indonesia

Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Diperiksa Besok

Siti Yona Hukmana • 01 September 2020 17:17
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengagendakan pemeriksaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Keduanya diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.00 WIB, Rabu, 2 September 2020.
 
"Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok sebagai tersangka. Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 1 September 2020.
 
Febrie mengatakan penyidik tengah menelaah semua barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya, hasil sitaan milik Jaksa Pinangki, yakni mobil BMW, alat IT, dan dokumen.

"Itu hasil sitaan dari empat lokasi, yakni dua apartemen Pinangki di Jakarta Selatan, Sentul, dan dealer mobil," ujar Febrie.
 
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Djoko Tjandra Suap Jaksa Pinangki Lewat AIJ
 
Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Sementara itu, Djoko menjadi tersangka pemberi suap. Eks buron kelas kakap itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan