Jakarta: Artis senior Tio Pakusadewo terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Polisi menyebut hal ini terbukti dari pemeriksaan urine.
"Setelah kita tes urine memang positif metamfetamin dan amfetamin. Sabu biasa pakai seminggu sekali pengakuan awalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2020.
Pemeran film layar lebar 'Berbagi Suami' itu juga mengaku menggunakan barang haram itu sejak 2018. Pembelian narkoba itu dilakukan dua kali dalam satu bulan.
"Dia membeli dalam sebulan bisa dua kali dan pasti 0,5 gram sekali beli. Sepertinya yang bersangkutan ketergantungan, karena memakai sudah lama," ujar Yusri.
Baca: Tio Pakusadewo Pernah Berjanji Berhenti Menggunakan Narkoba
Artis bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo itu ditangkap di kediamannya Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 14 April 2020. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 18 gram ganja, handphone, dan alat hisap sabu atau bong.
Kini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Jakarta: Artis senior Tio Pakusadewo terbukti mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Polisi menyebut hal ini terbukti dari pemeriksaan urine.
"Setelah kita tes urine memang positif metamfetamin dan amfetamin. Sabu biasa pakai seminggu sekali pengakuan awalnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2020.
Pemeran film layar lebar 'Berbagi Suami' itu juga mengaku menggunakan barang haram itu sejak 2018. Pembelian narkoba itu dilakukan dua kali dalam satu bulan.
"Dia membeli dalam sebulan bisa dua kali dan pasti 0,5 gram sekali beli. Sepertinya yang bersangkutan ketergantungan, karena memakai sudah lama," ujar Yusri.
Baca:
Tio Pakusadewo Pernah Berjanji Berhenti Menggunakan Narkoba
Artis bernama asli Irwan Susetio Pakusadewo itu ditangkap di kediamannya Jalan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa, 14 April 2020. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 18 gram ganja, handphone, dan alat hisap sabu atau bong.
Kini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 dan 127 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)