Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terjadap Staf Ahli Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito. Dia akan diperiksa, terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2019.
Penyidik juga memanggil saksi lain yaitu Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer; Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi; serta Ajudan Sekjen Kemenag, Zaky Zamany. Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Romi.
KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu, sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Romi Beberapa Kali Terlibat Jual Beli Jabatan
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor KemenagKabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terjadap Staf Ahli Menteri Agama (Menag), Gugus Joko Waskito. Dia akan diperiksa, terkait suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 28 Maret 2019.
Penyidik juga memanggil saksi lain yaitu Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer; Karo Kepegawaian Kemenag, Ahmadi; serta Ajudan Sekjen Kemenag, Zaky Zamany. Keterangan para saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Romi.
KPK telah menggeledah ruang kerja Menag Lukmah Hakim Saifuddin, ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu, sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Baca: Romi Beberapa Kali Terlibat Jual Beli Jabatan
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor KemenagKabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)