Jakarta: Tidak terima dipalak dan diancam, Djajang, 34, melaporkan dua pria berinisial AR, 39, dan A, 26, ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2020. Keduanya ditangkap dan terancam dipidana penjara lima tahun hanya karena urusan uang Rp2.000.
"Keduanya terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, saat diwawancarai, Kamis 24 September 2020.
Dia menyebut pemalakan disertai ancaman terjadi di Jalan Letjen Suprapto. Saat itu korban hendak mengantarkan karung beras ke suatu tempat.
Namun, AR dan A mencegat korban di tengah jalan. Kedua pria itu meminta uang. Djajang memberikan Rp2.000 kepada kedua pemalak tersebut. AR dan A tidak terima dan meminta fulus lebih.
"Korban tidak mau kasih lebih. Nah, di situ langsung mengancam," ucap Supriyadi.
Djajang langsung melapor ke polis. Anggota Polsek Johar Baru langsung menangkap AR dan A. Setelah diperiksa, ternyata keduanya pernah melakukan pemerasan pada 2019 dan sempat viral di media sosial.
Jakarta: Tidak terima
dipalak dan diancam, Djajang, 34, melaporkan dua pria berinisial AR, 39, dan A, 26, ke Polsek Johar Baru,
Jakarta Pusat, Kamis 24 September 2020. Keduanya ditangkap dan terancam dipidana penjara lima tahun hanya karena urusan uang Rp2.000.
"Keduanya terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," kata
Kapolsek Johar Baru, Kompol Supriyadi, saat diwawancarai, Kamis 24 September 2020.
Dia menyebut pemalakan disertai ancaman terjadi di Jalan Letjen Suprapto. Saat itu korban hendak mengantarkan karung beras ke suatu tempat.
Namun, AR dan A mencegat korban di tengah jalan. Kedua pria itu meminta uang. Djajang memberikan Rp2.000 kepada kedua pemalak tersebut. AR dan A tidak terima dan meminta fulus lebih.
"Korban tidak mau kasih lebih. Nah, di situ langsung mengancam," ucap Supriyadi.
Djajang langsung melapor ke polis. Anggota Polsek Johar Baru langsung menangkap AR dan A. Setelah diperiksa, ternyata keduanya pernah melakukan pemerasan pada 2019 dan sempat viral di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)