Dewie Yasin Limpo. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Dewie Yasin Limpo. Foto: Antara/Puspa Perwitasari

Yasin Limpo Kecewa Divonis Enam Tahun Penjara

Damar Iradat • 13 Juni 2016 15:18
medcom.id, Jakarta: Dewie Yasin Limpo kecewa dengan vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Dewie divonis setelah secara sah terbukti menerima uang suap kasus korupsi anggaran pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua.
 
Keluar dari ruang sidang sambil terisak, Dewie menegaskan tidak pernah menerima uang haram itu.
 
"Saya tidak pernah tahu, jangankan nerima, lihat saja (duitnya) tidak pernah," kata Dewie di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2016).
 
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Dewie lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Dewie kurungan penjara sembilan tahun.
 
Soal vonis yang lebih ringan itu, Dewie mengaku tidak ingin tergesa-gesa ajukan banding. "Nanti pikir-pikir dulu, takutnya masih emosi, harus tenang. Jangan sampai suudzon. Pokoknya kita serahkan yang terbaik menurut Allah," katanya.
 
Dewie menganggap dirinya hanya korban dari kasus tersebut. "Saya ini korban. Sudah diberhentikan jadi anggota DPR, saya juga dipenjara. Demi rakyat saya dipenjara, tapi saya tidak korupsi. Saya bukan koruptor," tegas Dewie.
 
Menanggapi pernyataan Dewi, Jaksa Kiki Ahmad menyebut surat dakwaan yang disusun KPK telah benar dan sesuai prosedur. Surat dakwaan disusun berdasarkan penyidikan dan telah diuji dalam persidangan.
 
"Setelah selesai proses pembuktian itu hakim sependapat bahwa memang uang itu untuk Dewie. Dari rangkaian kejadian dan komunikasi Dewie itu sudah diketahui," kata Kiki.
 
Seperti diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Dewie dan staf ahlinya, Bambang Wahyuhadi. Keduanya terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
 
Sebelumnya Dewie dan Bambang didakwa menerima suap sebesar SGD 177.700 (sekitar Rp1,7 miliar) agar mengupayakan anggaran pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
 
Bekas politikus Hanura itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 55 UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>