medcom.id, Jakarta: Hari ini, Jumat (8/8/2014) Kepolisian RI kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan manipulasi data dan pembohongan publik oleh empat lembaga survei saat quick count Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Empat lembaga survei tersebut yakni, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Kali ini, polisi memanggil sejumlah saksi dari pelapor yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) diantaranya, Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan dan Staf Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Muhammad Ridwan.
Agenda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ini, rencananya dilakukan pukul 14:00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian RI, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga pada 5 Agustus lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya PBHI Jakarta telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktek manipulatif dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Empat lembaga survei itu menayangkan hasil yang berbeda dengan delapan lembaga survei lain yang menyatakan Jokowi ungguli Prabowo Subianto.
medcom.id, Jakarta: Hari ini, Jumat (8/8/2014) Kepolisian RI kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan manipulasi data dan pembohongan publik oleh empat lembaga survei saat quick count Pilpres 9 Juli 2014 lalu. Empat lembaga survei tersebut yakni, Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Kali ini, polisi memanggil sejumlah saksi dari pelapor yakni Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) diantaranya, Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan dan Staf Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Muhammad Ridwan.
Agenda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ini, rencananya dilakukan pukul 14:00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus yang dilakukan oleh Kepolisian RI, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga pada 5 Agustus lalu.
Seperti diketahui, sebelumnya PBHI Jakarta telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktek manipulatif dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang Informasi Publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Empat lembaga survei itu menayangkan hasil yang berbeda dengan delapan lembaga survei lain yang menyatakan Jokowi ungguli Prabowo Subianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)