foto: Antara
foto: Antara

Ditantang Anas Sumpah Kutukan, KPK tak Merasa Dilecehkan

Achmad Zulfikar Fazli • 24 September 2014 20:34
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi enggan menanggapi permintaan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk sumpah kutukan. Karena menurutnya, itu hak Anas mengutarakan keinginannya.
 
Permintaan sumpah kutukan ini terucap oleh Anas, usai Anas menerima putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda 300 juta.
 
"Kalau melecehkan kalau tidak tanya hakim, kami tidak merasa dilecehkan karena itu hak Anas untuk berbicara sendiri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

KPU tidak ingin berspekulasi terkait permintaan sumpah kutukan Anas Urbaningrum. Ia menilai spekulasi itu hanya bisa dijawab oleh Anas sendiri. Namun, dalam pengadilan tidak sepantasnya sumpah kutukan dilakukan.
 
"Menurut saya sumpah saja sendiri disaksikan rakyat Indonesia," ujar dia.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan