Jakarta: Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (Plt Kadis PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa 2021-2022. Maliki diduga mematok commitment fee 15 persen dari nilai proyek.
"MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Direktur CV Hanamas Marhaini) dan FH (Direktur CV Kalpataru Fachriadi)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, ada dua proyek yang diduga dimainkan Maliki. Proyek itu ialah rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.
Baca: 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam OTT di Kalsel
Maliki, yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, diduga mengatur pemenang proyek. Sedianya, ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut lelang proyek itu.
Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar fee yang ditetapkan Maliki. Setidaknya, Maliki telah menerima uang dua kali dari kedua tersangka penyuap itu melalui ajudannya.
"Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai," ujar Alex.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 KUHP.
Maliku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Jakarta: Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (Plt Kadis PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel), Maliki, menjadi tersangka dugaan
korupsi pengadaan barang dan jasa 2021-2022. Maliki diduga mematok
commitment fee 15 persen dari nilai proyek.
"MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Direktur CV Hanamas Marhaini) dan FH (Direktur CV Kalpataru Fachriadi)," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Menurut dia, ada dua proyek yang diduga dimainkan Maliki. Proyek itu ialah rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.
Baca:
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam OTT di Kalsel
Maliki, yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (
OTT) di Kalsel, diduga mengatur pemenang proyek. Sedianya, ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut lelang proyek itu.
Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar
fee yang ditetapkan Maliki. Setidaknya, Maliki telah menerima uang dua kali dari kedua tersangka penyuap itu melalui ajudannya.
"Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai," ujar Alex.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 KUHP.
Maliku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)